KOMPAS.TV- Mengingatkan kembali bahwa setiap tanggal 10 pekerja akan dipotong gajinya 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku mulai tahun 2027
Adapun Presiden Joko Widodo telah meneken aturan tersebut yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Nah, jauh sebelum itu perlu diketahui bahwa gaji pekerja di Indonesia telah dipangkas demi hal berikut ini:
Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Program Tapera Tergesa-gesa: Menurut Saya Pribadi, Memang Ini Belum Siap
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.