PADANG, KOMPAS.TV- EL (65) digelandang oleh personel Gakkum KLHK karena terlibat dalam kasus perusakan 20 hektar hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.
Pihak KLHK meyakini tersangka tidak bergerak sendirian, sebab dari hasil pemetaan didapati kerusakan mencapai 1000 hektar hutan.
Baca Juga: Bersih-Bersih Sampah Pantai di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.