JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik telah menemukan unsur pidana dari dua alat bukti dugaan penggelapan uang oleh suami BCL, Tiko Aryawardhana.
Sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Meski demikian, pihak Tiko membantah adanya penggelapan dana dan meminta polisi melakukan gelar perkara secara terbuka di Polda Metro Jaya.
Tiko dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya AW lantaran diduga merugikan perusahaan yang mereka dirikan sebesar Rp6,9 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Akbp Bintoro penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan melakukan gelar perkara terkait laporan yang disampaikan AW.
Hasilnya, penyidik menemukan unsur pidana dan memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga penangangan perkaranya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Uang
#bcl #tikoaryawardhana #penggelapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.