JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR cecar Direksi PT Antam soal kasus pemalsuan emas antam seberat 109 ton.
Direktur Utama PT Antam menegaskan kasus emas 109 ton yang kini ditangani kejaksan merupakan pemalsuan label emas antam.
Direktur Utama PT Antam Nikolas Kanter menyatakan tidak ada emas palsu yang diproses perusahaannya.
Namun dalam kasus tersebut, ada permasalahan branding dan lisensi yang dinilai kejaksaan agung sebagai hal yang yang merugikan.
Dalam proses pencetakan cap atau lisensi antam tidak dikenakan biaya padahal cap atau branding antam itu bisa meningkatkan nilai jual emas.
Baca Juga: Biduan Nayunda Ungkap Dibelikan Tas, Kalung Emas oleh Syahrul Yasin Limpo
#antam #emasantam #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.