JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait putusan MA soal batas usia cagub-cawagub, KPU Jakarta masih menunggu arahan KPU Pusat.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, status KPU Jakarta adalah sebagai pelaksana PKPU yang ditetapkan oleh KPU RI.
Implementasi dari putusan MA tergantung pada KPU RI akan memasukan keputusan itu dalam PKPU atau tidak.
Baca Juga: Respons soal Poster Budi-Kaesang Pilkada, RK: Politik Selalu Ada 'Plot Twist'
#putusanma #batasusiacagub #kpujakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.