LAMPUNG, KOMPAS.TV- MR (16) jadi korban penganiayaan menggunakan selang oleh seniornya di pondok pesantren.
Kepada polisi pelaku mengaku penganiayaan dipicu rasa jengkel, sebab korban keluar pondok pesantren dengan alasan sakit.
Adapun pelaku adalah MAY (21) , sementara itu polisi juga mengamankan selang yang digunakan untuk menganiaya korban.
Akibatnya pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tangis Selebgram Emy Aghnia saat Cerita Anaknya Dianiaya Suster: Disiksa 1 Jam Lebih Tanpa Ampun
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.