JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tidak semua pekerja wajib memiliki Tapera. Heru mengatakan Tapera diperuntukkan bagi pekerja dengan upah di atas minimum.
Meski begitu, pekerja dengan upah di bawah minimum, bisa ikut menjadi peserta Tapera, namun tidak diwajibkan.
"Jadi benefit utamanya untuk menabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR atau yang kita sebut dengan penabung mulia yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini, dari peserta Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito," ujar Heru, Jumat (31/5/2024).
#tapera #bptapera
Video editor: Bara Bima
Baca Juga: [FULL] Moeldoko soal Tapera: Bukan Potong Gaji, Tapi Tabungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.