KOMPAS.TV - 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamaanan Arab Saudi, karena berhaji dengan visa ziarah.
2 orang di antaranya yang berperan sebagai koordinator jemaah ditahan dan diproses hukum.
Para warga dengan visa ilegal ini ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, di tempat Miqat Umrah, Bir Ali Madinah pada 28 Mei 2024 lalu.
Mereka ditangkap karena kedapatan berangkat Haji menggunakan Visa Ziarah Syakhsiyah (Visa Multiple).
Hasil pemeriksaan, 22 orang WNI yang ditangkap tersebut telah dibebaskan dan dinyatakan tak bersalah, karena menjadi korban.
Sedangkan 2 lainnya yang berperan sebagai kordinator jemaah ditahan untuk diproses hukum.
Baca Juga: Ingatkan soal Kesehatan, Ini Pesan Ma'ruf Amin saat Melepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama dari Aceh
#visahaji #visaziarah #hajiilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.