KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut, Anggota Densus 88 yang mengunti Jampidsus telah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan masalah terkait peristiwa penguntitan tersebut, sehingga tidak dikenakan sanksi.
Namun, Sandi enggan menjelaskan motif dari tindakan penguntitan, termasuk apakah giat tersebut berdasarkan perintah atau tidak.
Menurut Sandi, pertemuan antara Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI di istana beberapa waktu lalu, menegaskan sinergi antar lembaga.
Baca Juga: Menerka Motif Densus 88 Mata-matai Jampidsus Kejagung, Mengapa Keluar Ranah?
#densus88 #jampidsus #polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.