JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya terkait kebijakan pemerintah memotong gaji pekerja 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat.
Sri Mulyani hanya menjawab akan menjelaskan sore hari ini di konfrensi pers.
Sri Mulyani tak menggubris saat dikonfirmasi bentuk tata kelola yang akan dilakukan badan pengelola atau BP Tapera, atas dana yang dikumpulkan.
Sri Mulyani menjawab akan menjelaskan di konpers Jumat (31/05) sore ini.
Sebelumnya Sri Mulyani dan Menteri PUPR, Basuki Hadimulyono masuk jajaran komite BP Tapera, yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategi pengelolaan Tapera.
Sebelumnya, publik menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tapera yang akan memotong gaji karyawan.
Presiden Joko Widodo, bicara soal aturan gaji karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera.
Menanggapi adanya protes dari publik, Jokowi menyatakan biasa dalam kebijakan baru.
Jokowi mengeklaim sudah menghitung aturan gaji atau upah karyawan yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Soal Potongan Gaji 3 Persen, BP Tapera: untuk Stabilitas Bunga Cicilan KPR
#tapera #menkeu #srimulyani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.