JAKARTA, KOMPAS.TV - Wapres Ma'ruf Amin mengingatkan kebebasan pers dalam Undang-Undang Pers tidak boleh terancam dengan adanya revisi UU Penyiaran.
"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai undang-undang yang ada itu, tidak terkendala," kata Ma’ruf di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Ma'ruf meminta DPR melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam pembahasan RUU Penyiaran. Ma'ruf menekankan pembahasan RUU Penyiaran tidak boleh buru-buru.
#wapresmaruf #ruupenyiaran
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: Mantan Ketua KPI Tanggapi Soal Revisi UU Penyiaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.