Kompas TV video vod

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kejati Siapkan 6 JPU di Sidang Pegi Setiawan

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 13:59 WIB
Penulis : Shinta Milenia

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejati sendiri telah menyiapkan Penuntut Umum untuk menangani kasus tersebut. Hal ini berarti penyidikan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Robi Irawan sudah bisa dilakukan. Namun Polda Jawa Barat belum bisa menentukan kapan penyidikan dapat dimulai karena masih harus menunggu berkas perkara dari Polda Jawa Barat.

Untuk menangani kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu ini. Kejati Jabar sudah menyiapkan 6 orang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Warga sekitar rumah kontrakan yang ditempati ayah Pegi Setiawan di Kabupaten Bandung merasa kaget setelah Pegi ditangkap. Warga baru mengetahui Pegi tinggal bersama ayahnya.

Meski kerap datang ke kontrakan ayahnya, Pegi mengaku bernama Robi. Sang ayah juga mengaku Pegi adalah saudaranya, bukan anak kandungnya.

Menurut pemilik warung depan kontrakan, dia baru mengetahui hubungan antara Pegi ayah dan anak setelah penangkapan.

Pegi Setiawan alias Perong merupakan terduga pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Kasus 8 tahun silam ini kembali mencuat setelah difilmkan dan menyisakan pelaku buron.

Baca Juga: Ayah dan Adik Buka suara usai Pegi Setiawan Ditahan Polisi Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

#pegisetiawan #kasusvina #pembunuhanvina



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x