KOMPAS.TV - Syarat peserta Tapera adalah sebagai berikut:
- Masa kepesertaan minimal selama 12 bulan, dikecualikan bagi PNS Eks Peserta Taperum.
- Penghasilan maksimal Rp8 juta.
- Belum pernah memiliki rumah.
- Berminat ajukan program pembiayaan Tapera.
Sebelum terbentuk Tapera, badan ini bernama Bapertarum PNS atau Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Badan ini dibentuk dari Kepres Nomor 14 Tahun 1993 dan ditetapkan tanggal 15 Februari 1993.
Tugasnya membantu membiayai usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, baik PNS pusat maupun daerah dengan pemotongan gaji.
Baca Juga: Kritik Iuran Tapera dari 3 Persen Gaji, Pengamat: Diprank Dulu Sama Presiden, Baru Konsultasi Publik
#tapera #bapertarum #potonggaji #pegawai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.