KOMPAS.TV- Diketahui pihak kepolisian berwenang memeriksa dan menindak pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas tersebut meliputi:
Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan Razia Polisi
Peraturan tentang razia polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketetapan tersebut razia kendaraan oleh polisi bisa dilakukan berkala atau insidental. Sementara itu, razia kendaraan secara berkala dilakukan setiap 6 bulan sekali atau dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan beberapa pertimbangan.
Nah yang dimaksud secara insidental dapat dilakukan ketika:
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SIM C1 dan SIM C Biasa
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.