KOMPAS.TV- Mengenal aturan batasan kecepatan mengemudi di pemukiman.
Adapun peraturan mengenai kecepatan di pemukiman diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa kecepatan palingi tinggi terbagi jadi:
Mengacu Pasal 4 batas kecepatan disesuaikan dengan kondisi jalanan tersebut untuk di pemukiman paling tinggi 30 km/jam.
Baca Juga: Ini Kronologi Anak Punk Terlindas Truk di Magelang, Ingin Minta Tumpangan, Sempat Bergelantungan
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.