KOMPAS.TV- Masyarakat tengah ramai membahas kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun tagihan wajib tersebut akan memotong gaji per bulan bagi pekerja yakni:
Sebagai informasi, ketetapan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Apa Itu Iuran Tapera?
Perlu diketahui, iuran tapera adalah simpanan pekerja yang disetorkan periodik dalam waktu tertentu. Jika masa kepesertaan selesai maka dana peserta dengan hasil pengembangannya akan dikembalikan.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
Besaran tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Kemudian untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran wajib dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: Belum Tahu Detail Teknis Tapera, Sekjen HIPMI Sebut Perlu Pengkajian Komprehensif
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.