KOMPAS.TV - Seorang Pelajar Kelas II Madrasah Tsanawiyah di Situbondo, Jawa Timur, tewas setelah dikeroyok sembilan orang.
Polisi telah menangkap para pelaku, yang semuanya masih di bawah umur.
Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Diduga Keracunan Makanan, 2 Warga di Gunungkidul Meninggal Dunia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.