KOMPAS.TV - Pegawai swasta sampai dengan freelancer, akan dikenakan potongan gaji, untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Potongan wajib yang dikenakan mencapai 3 persen dari gaji.
Tabungan ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera.
Fungsinya, penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong seperti BPJS kesehatan.
Meski niatnya baik, namun kebijakan ini akan menaikkan beban bagi pekerja.
Menurut Presiden Jokowi pro kontra pasti ada, namun masyarakat pasti akan menerima manfaatnya.
Baca Juga: Warga Lampung Selatan Kembali Keluhkan Kondisi Jalan yang Rusak Selama Puluhan Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.