JABAR, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mempersilakan kuasa hukum mengajukan praperadilan dan polda siap menghadapinya.
Surawan menambahkan, tudingan salah tangkap Saka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak perlu dibesarkan karena sudah diputus pengadilan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi sedang mengumpulkan saksi kunci untuk membuktikan Pegi Setiawan ada di bandung pada malam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina hingga ISSES Pertanyakan Sikap Polisi Hapus 2 DPO, Begini Kata Kompolnas
#pegi #vinacirebon #praperadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.