JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan terkait kasus narkoba seberat 70 kilogram.
Polisi menyebut, Sofyan merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrom Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, sebelumnya Polisi telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan di Bakauheni, Lampung pada 10 Maret 2024.
Sofyan ditangkap setelah sempat melarikan diri dan sembunyi selama 3 minggu di wilayah Aceh hingga ke Medan.
Sofyan diburu polisi lantaran keterlibatannya dalam kasus narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu yang berhasil disita dari jaringannya.
Baca Juga: Indonesia Police Watch Perintahkan Saka Tatal Ajukan PK Demi Status Hukumnya
Video Editor: Vila Randita
#narkoba70kilogram #calegpks #calegnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.