BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Pegi Setiawan, atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mempersilakan kuasa hukum mengajukan praperadilan dan Polda siap menghadapinya.
Surawan menambahkan, tudingan salah tangkap Saka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, tidak perlu dibesarkan karena sudah diputus pengadilan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi sedang mengumpulkan saksi kunci untuk membuktikan Pegi Setiawan ada di bandung pada malam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Sebelumnya, polisi mengungkap peran Pegi Setiawan yang disebut otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi beberapa kali menggelengkan kepala saat polisi menyampaikan keterangan keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan itu.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan: Itu Fitnah! Saya Rela Mati
#pegisetiawan #pembunuhanvina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.