KOMPAS.TV - Kuasa Hukum, Pegi Setiawan alias Perong, Sugiyanti Iriani, akan mengajukan Praperadilan ke Polda Jawa Barat usai permintaan penangguhan penanganan ditolak.
Teka-teki kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Tengah memasuki babak baru.
Terbaru, polisi merilis daftar pencarian orang (DPO), yakni Pegi Setiawan sudah ditangkap, sekaligus tidak ada DPO lainnya.
Padahal sebelumnya Polda Jabar sempat merilis 3 DPO dengan ciri-ciri fisik, meski tanpa foto.
Baca Juga: Apa Persiapan Polda Jawa Barat Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina?
#pembunuhanvina #dpopembunuhanvina #pegisetiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.