JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Pegi Setyawan alias Perong, harus mendapat bantuan hukum dari advokat handal, Ini jadi salah satu hak asasi manusia Pegi sebagai tersangka yang harus dipenuhi oleh Polisi.
Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Pegi berhak membantah tuduhan yang disangkakan terhadapnya. Disisi lain, Polda Jabar yang disupervisi Bareskrim Polri pun wajib bekerja secara akuntabel termasuk soal pemenuhan hak asasi manusia Pegi.
Selain pendampingan dari advokat handal, Pegi juga harus dijauhkan dari penekanan fisik demi mendapat pengakuan.
Baca Juga: Sederet Identitas Pegi Setiawan yang Diganti untuk Hindari Polisi
Video Editor: Vila Randita
#pegisetiawan #vinacirebon #pegiperong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.