CIREBON, KOMPAS.TV - Keluarga pegi tak puas dengan penetapan tersangka Pegi oleh penyidik Polda Jabar, keluarga menilai ada kejanggalan di penetapan tersangka Pegi.
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong berencana mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum menilai penangkapan Pegi memiliki banyak kejanggalan.
Keluarga berencana mengajukan praperadilan demi mendapatkan keadilan bagi Pegi sekeluarga.
Menurut keluarga, Pegi bukanlah pria yang tinggal Desa Banjarwangunan seperti yang disangkakan oleh Polda Jawa Barat.
Keluarga Pegi Setiawan sempat mendapatkan surat pemanggilan untuk Lusiana, adik kandung Pegi.
Lusiana diminta memberikan keterangan sebagai saksi kepada polisi pada Selasa, 28 Mei. Keluarga juga dimintai tanda tangan.
Ada dua buah surat dari Polda Jawa Barat yang diterima di dua waktu berbeda. Orangtua Pegi akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah proses hukum yang akan ditempuh.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Pegi Bersikukuh Bantah Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon!
#pembunuhanvina #pegisetiawan #dpovina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.