JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Pegi Alias Perong terancam pidana bui 20 tahun hingga mati di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Julest Abraham Abast dalam rilis Polda Jabar Kasus Pembunuhan Vina di Bandung pada Minggu (26/5/2024).
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUH Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perrubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana," ujar Abast.
Pegi terancam pidana mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.
#breakingnews #kasusvina #poldajawabarat #kasusvinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.