JABAR, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi Setiawan alias Perong, berencana akan mengajukan praperadilan ke Polda Jawa Barat. Upaya hukum ini dilakukan setelah permintaan penangguhan penanganan ditolak. Kuasa hukum menilai penangkapan Pegi, memiliki banyak kejanggalan.
Sugiyanti Iriani, Kuasa Hukum Pegi meyakini kliennya tidak bersalah. Pasalnya, Pegi Setiawan bukanlah pria yang tinggal desa Banjarwangunan seperti yang disangkakan oleh Polda Jawa Barat.
Usai penangkapan Pegi, pihak kuasa hukum langsung mengajukan penangguhan penanganan karena banyak kejanggalan dalam penangkapan. Namun permohonan itu tidak dikabulkan polisi.
Kini, mereka berencana untuk mengajukan praperadilan. Upaya praperadilan dilakukan, demi mendapatkan keadilan bagi pegi sekeluarga.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Langkah Keluarga Vina Usai Polisi Rilis Keterlibatan Pegi
#pegi #kasusvina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.