KULON PROGO, KOMPAS.TV- Tersangka K (38) mengaku karyawan dari sebuah bank swasta dan menawarkan memberikan kemudahan bagi korban untuk mengambil uang di bank.
Aksi tersangka kemudian diketahui korban dan ditangkap reskrim Polsek Lendah, diketahui pelaku berkali-kali mengambil uang dengan total 74 juta rupiah, aksi tersangka dipicu oleh utang hingga 40 juta rupiah.
Baca Juga: Setor Rp598 Juta dengan Janji Masuk Polwan, Justru Jadi Pengasuh Anak, Begini Faktanya
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.