KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 untuk merelaksasi perizinan impor.
Dalam kurun waktu 2 bulan, Kemendag merevisi 3 kali aturan tentang barang impor.
Kali ini revisi dikeluarkan setelah adanya penumpukan kontainer di berbagai pelabuhan, di antaranya 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, serta 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kontainer yang menumpuk akan dikeluarkan secara bertahap dengan berbagai syarat sesuai dengan revisi aturan Kemendag.
Kementerian terkait yang terlibat dalam proses impor barang adalah Kementerian Keuangan. Menkeu bilang penumpukan kontainer di pelabuhan mengganggu kegiatan ekonomi, terutama pada proses impor bahan baku yang dibutuhkan untuk rantai pasok serta kegiatan manufaktur.
Baca Juga: Kemendag Ungkap Pemicu Permasalahan Kontainer Barang Impor Menumpuk di Pelabuhan
#impor #kemendag #izinimpor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.