KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku teror pelecehan di media sosial.
Pelaku meneror korban via media sosial selama 10 tahun.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Polisi juga mengamankan bukti handphone yang digunakan terduga pelaku dalam menyebar teror di media sosial yang dilakukannya selama 10 tahun terhadap seorang perempuan berinisial NR.
Baca Juga: Kritik Jalan Rusak di Lampung, Selebgram Berpose Mandi Lumpur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.