KOMPAS.TV- Mengenal tugas dan fungsi Staf khusus presiden:
Staf khusus presiden diatur dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020
Nah, staf khusus presiden dibentuk dengan tujuan memperlancar tugas seorang presiden
Berdasarkan aturan tersebut, staf khusus presiden melaksanakan tugas dari presiden di luar tugas dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf khusus presiden wajib menerapkan hal berikut:
Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Grace Natalie Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.