Kompas TV video sinau

Sudah Ada Menteri, Kenapa Ada Staf Khusus Presiden? Begini Penjelasannya | SINAU

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 20:23 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Mengenal tugas dan fungsi Staf khusus presiden:

Staf khusus presiden diatur dalamPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020
Nah, staf khusus presiden dibentuk dengan tujuan memperlancar tugas seorang presiden

Berdasarkan aturan tersebut, staf khusus presiden melaksanakan tugas dari presiden di luar tugas dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Staf khusus presiden wajib menerapkan hal berikut:

  • Koordinasi
  • Sinkronisasi 
  • Integrasi 

Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Grace Natalie Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x