JAKARTA, KOMPASTV – Dirut BPJS Ali Ghufron Mukti sampaikan masyarakat tak perlu khawatir terkait Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
“Masyarakat harusnya tak perlu khawatir, pelayanan akan lebih bagus. Tentunya KRIS masih dievaluasi, menunggu evaluasi berbasis tarifnya, paket manfaatnya, iurannya,” kata Ali kepada KompasTV, Rabu (15/5/2024).
Adapun sebelumnya pengganti layanan perawatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kita berharap dan menunggu evaluasi, Juni 2025, jadi Juli 2025 akan keputusannya paket manfaat, iuran akan ditetapkan. Layanannya transformasi mutu lebih mudah, cepat tanpa fotokopi, non diskriminatif, terutama layanan medis,” jelas Ali Ghufron.
Sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin membantah adanya penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Menkes menyebut, BPJS Kesehatan standarnya disederhanakan dan kualitas ditingkatkan melalui kelas rawat inap standar atau kris.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Video Editor: Dawud
#bpjs #kris #dirutbpjs
Baca Juga: Soal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Tidak Dihapus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.