KOMPAS.TV - Pemerintah telah meneken Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan.
Sesuai ketentuan baru ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau "KRIS" di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Di pasal 1 ayat 4B, disebutkan kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta BPJS. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang membedakan layanan BPJS Kesehatan menjadi tiga kelas, yaitu kelas satu, dua, dan tiga.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Bantah Kelas BPJS Dihapus, Ungkap Rawat Inap Standar Akan Diterapkan di RS
#kris #perpres #bpjs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.