JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menjelaskan salah satu poin revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disebut akan melarang konten jurnalistik investigasi. Ia menyebut rancangan itu masih dalam tahap pembahasan.
Soal larangan konten jurnalistik investigasi, TB pribadi mengaku tidak setuju dengan pembatasan itu.
Namun menurutnya ada masukan untuk materi berita yang beririsan dengan proses penyidikan hukum, perlu adanya penyeimbang dan dikontrol Komisi Penyiaran Indonesia.
Meskipun di sisi lain, suara menolak datang terutama dari para insan pers karena sejumlah poin revisi aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
DPR menyebut seluruh aspirasi masih ditampung dan akan dibahas di Baleg DPR.
Dewan Pers tegas menolak sejumlah pasal kontroversial di dalam draf Revisi Undang-Undang Penyiaran, antara lain Pasal soal Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi juga penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI.
Dewan pers menggarisbawahi perlu ada harmonisasi agar penyusunan Revisi Undang-Undang penyiaran tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain dalam hal ini Undang-Undang Pers.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang dalam RUU Penyiaran
#ruupenyiaran #jurnalistik #pers
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.