JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Anwar Usman dilaporkan karena diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli, dalam perkara gugatan atas pemecatannya sebagai Ketua MK di PTUN Jakarta.
Sementara nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa pileg 2024 yang digelar MK.
Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
#anwarusman #mk #mkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.