KOMPAS.TV- Perlu diketahui perusahaan bus pariwisata membutuhkan izin trayek tetap dan teratur.
Dengan kata lain, PO Bus wajib mendapatkan izin Usaha Angkutan Penumpang.
Adapun izin tersebut jadi satu-satunya kendali pemerintah terhadap tanggung jawab perusahaan bus pariwisata dalam menyediakan pelayanan kepada penumpang.
Dengan izin tersebut perusahaan akan terkontrol terkait:
Apabila terjadi kecelakaan, atau pelanggaran, perusahan akan mendapat teguran dari pemerintah.
Baca Juga: Kisah Pelajar Korban Tewas Kecelakaan Subang, Kerja Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bisa Ikut Perpisahan
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.