JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bersama dengan Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok," ujar Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo pada Sabtu, (11/5/2024) .
“Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam atau tunnel yang saat ini statusnya masih pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi,” lanjutnya.
Tersangka YH terjerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca Juga: Petambang Emas Rakyat di Tasikmalaya Desak Izin Legalitas
#kementerianesdm #bareskrimpolri #tambangilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.