SURABAYA, KOMPAS.TV- Surat keputusan atau SK Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo diserahkan secara tertutup di ruang Pj Sekretariat Provinsi Jawa Timur, Rabu 8 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, penyerahan SK Plt Bupati Sidoarjo tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
apabila kepala daerah dalam masa tahanan maka dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.
Baca Juga: Korupsi Insentif ASN BPPD hingga Rp 2,7 Miliar, KPK Tahan Bupati Sidoarjo!
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.