JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi, terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B-3 tanpa izin dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama, senilai Rp650 juta.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad, terkait perkara kasasi kasus pengelolaan limbah B-3 tanpa izin.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Gazalba melakukan tindak pidana pencucian uang, senilai Rp62,8 miliar.
Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Eks Mentan Ungkap Ada Penggantian Uang Pengobatan Anak SYL
#hakimagung #gratifikasi #korupsi #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.