KOMPAS.TV - Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi, di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Penggrebekan itu dilakukan bermula dari penangkapan seorang pelaku yang memiliki 480 butir pil ekstasi.
Setelah pemeriksaan dilakukan, dua dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial SA dan AD yang berperan diduga sebagai kurir.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Juga: Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu, 16 Desa Terisolasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.