PURWAKARTA, KOMPAS.TV-Para karyawan pabrik sepatu Bata yang kena PHK itu menuntut pesangon dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diketahui pihak karyawan menolak perhitungan berdasarkan omnibus law dengan alasan pesangon yang tidak sebanding dengan pengabdian selama puluhan tahun bekerja di pabrik sepatu Bata.
Sementara Itu ditemui di kantornya Selasa 7 Mei 2024, pihak Disnakertrans tidak menerangkan secara rinci penghitungan pesangon bakal menggunakan aturan yang mana.
Adapun pihak perusahaan memastikan kepada Disnakertrans hak para karyawan utamanya pesangon dibayarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga: Sepi Order, PT Sepatu Bata PHK 275 Karyawan dan Tutup Pabrik di Purwakarta, Rugi Sejak Pandemi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.