KOMPAS.TV- Kepala Desa atau Kades akan memperoleh uang pensiun.
Keputusan tersebut berdasarkan kepada aturan baru Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa yang diteken Presiden Joko Widodo Kamis 25 April lalu.
Baca Juga: Unjuk Rasa Ricuh, Massa Tuntut Pelantikan 57 Kades Terpilih
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.