PALEMBANG, KOMPAS.TV-Diketahui tersangka menarik paksa mobil korban di jalanan.
Sebanyak 11 penagih utang itu termasuk 2 tersangka yakni H dan A menghadang mobil korban.
Kemudian mengajak ke kantor pembiayaan dan memaksa untuk dilunasi.
Gerombolan tersebut meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan.
Tak hanya itu, mereka juga memalsukan sertifikat profesi dan berita acara penyerahan sukarela kendaraan.
Baca Juga: Bayar Tunggakan Di Kantor-Mobil Korban Dirampas Debt Collector
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.