JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pembunuhan wanita di dalam koper yang ditemukan di Cikarang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Mei 2024
"Untuk pasal yang kami terapkan melanggar pasal 338 KUHP dan dengan ancaman paling lama 15 tahun, yaitu tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau pembunuhan diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan dan atau pencurian didahului, disertai dan diakhiri dengan kekerasan dan atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya, mayat wanita di dalam koper ditemukan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
#wanitadalamkoper #mayatdalamkoper #polisi
Baca Juga: Terkuak! Pelaku Sempat Beli Dua Koper, Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.