KOMPAS.TV - Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan terkait penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Menag menyebut visa yang digunakan harus resmi karena jika tidak, ibadah tidak dianggap sah.
Menteri Agama mengatakan, visa yang digunakan bagi setiap jemaah umroh dan haji adalah visa yang sesuai dengan tujuan ibadah.
Peraturan ini dikuatkan dengan dengan fatwa yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi yang menyatakan bahwa jemaah haji atau umrah tanpa visa resmi, ibadahnya tidak dianggap sah.
Baca Juga: Calon Jemaah Mulai Melaksanakan Manasik Haji, Persiapan Ibadah di Tanah Suci
#menag #haji #arabsaudi #visa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.