JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (29/4/2024) Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan dari partai politik peserta pemilihan anggota legislatif.
Salah satu yang mengajukan adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Selain PPP yang juga mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum di MK, ada 20 partai termasuk partai lokal, yakni Partai Aceh.
PPP dalam penetapan Komisi Pemilihan Umum masih kurang 0,13% untuk memenuhi syarat Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4%.
Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu Legislatif 2024: PDIP Dapat Suara Terbanyak, Diikuti Golkar dan Gerindra
#ppp #sidangmk #hasilpemilihanlegislatif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.