JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon pihak paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, pada 22 April 2024 lalu.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Kubu Anies-Muhaimin hingga kubu Prabowo-Gibran menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga: Hotman Cecar Romo Magnis hingga Disebut Hotmen di Sidang MK, Ini Kata Netizen – NETIZEN OH NETIZEN
#prabowogibran #aniesmuhaimin #sengketapilpres
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.