Batas masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT untuk pajak tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024 lalu dan bagi wajib pajak badan waktunya tinggal beberapa hari lagi, yaitu pada 30 April 2024.
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan memiliki kewajiban untuk melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT tepat waktu, guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Lantas, berapa banyak jumlah SPT tahunan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan hingga saat ini? Serta apa saja sanksi bagi wajib yang tidak lapor pajak? Selengkapnya simak #ZonaInspirasi bersama Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pada video berikut ini.
Baca Juga: Pemkab Nias Utara, Berkarya Dalam Ketertinggalan | Zona Inspirasi
#wajibpajak #spttahunan #zonainspirasi
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.