JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hakim Ketua, Suhartoyo menyebut salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Muhaimin yang meminta pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Menurut MK dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
MK juga menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hakim Ketua, Suhartoyo mengatakan dalil pemohon soal penggunaan bansos untuk meningkatkann perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
Calon Presiden Pilpres 2024, Ganjar Pranowo menyatakan menghormati hasil putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil pilpres 2024.
Ganjar menyatakan putusan MK ini merupakan akhir perjalananya dan Mahfud MD.
Adanya dissenting opinion dari 3 hakim menunjukkan adanya nurani hakim yang berbicara. Namun Ganjar tetap menghormati hasil sidang dan mengucapkan selamat kepada pemenang TKN Prabowo-Gibran.
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto mengapresasi 3 hakim yang memberikan "dissenting opinion" dalam sidang sengketa pilpres.
Bambang menyatakan jika dilakukan pemungutan suara ulang, dalil Timnas AMIN soal bansos dimanipulasi terbukti.
Bambang menyatakan belum pernah dalam sejarah sengketa pilpres ada "dissenting opinion" hakim.
Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut hasil sidang sengketa pilpres sudah diprediksi pihaknya.
Yusril menyatakan pemohon, Anies- Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mampu memberikan bukti di persidangan dan hanya berisi narasi.
Baca Juga: Beda Pendapat Hakim Saldi Isra, Bahas Penyalahgunaan Bansos dan Aparat Tak Netral
#sengketapilpres #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.