JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa saat lalu Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar – Mahfud.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan hari ini, Senin (22/4/2024).
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Dari 8 hakim konstitusi, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran menyatakan, penolakan seluruh gugatan oleh MK merupakan kemenangan Prabowo – Gibran.
Walaupun ada 3 hakim yang dissenting opinion, hal tersebut tidak mempengaruhi keputusan MK.
3 hakim konstitusi yang dissenting opinion yakni Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Hakim Saldi Isra menyebut penyaluran dana bansos saat pemilu dianggap jadi alat memenangkan paslon tertentu.
Adanya keterlibatan aparat, pejabat negara dan penyellenggara juga sarat terjadi di Pemilihan Presiden 2024.
Lalu akan seperti apapeta politik usai gugatan pilpres ini, kita kupas bersama Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno.
Baca Juga: 3 Hakim 'Dissenting Opinion' di Putusan Sengketa Pilpres, Begini Kata Tim Hukum Paslon 01, 02 dan 03
#putusanmk #dissentingopinion #sengketapilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.