JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, (22/4/2024).
Mahfud MD mengatakan sepanjang sejarah baru kali ini putusan sengketa pilpres ada dissenting opinion.
Saat ditanya maknanya positif atau negatif, Mahfud enggan menjelaskan.
Sedangkan Ganjar mengaku ada acara dan harus segera pamit pergi.
Baca Juga: Tak Langsung Berikan Tanggapan Usai Putusan Sengketa Pilpres, Anies-Muhaimin: Nanti
#sengketapilpres #putusanmk #ganjarmahfud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.